Senin, 29/04/2024 03:39 WIB

Pengamat Nilai Praktik Truk ODOL Bisa Masuk Kategori Korupsi

Sekitar 87,57% pergerakan barang melalui jalan, yang jika diangkut secara ODOL menyebabkan kerusakan jalan dan kemacetan sehingga sistem distribusi menjadi kurang efisien.

Peneliti Lab Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah Djoko Setijowarno.

SOLO, Jurnas.com - Praktik truk kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimensi Over Load (ODOL) sudah bisa dikategorikan sebagai korupsi, karena dampaknya merugikan negara.

Demikian disampaikan pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang “Permasalahan ODOL dan Masa Depan Angkutan Barang di Indonesia" yang digelar Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/3/2023).

Selain Djoko, hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan, Sugi Purnoto dari Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), dan Dewanto Purnacandra dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Menurut Djoko, sekitar 87,57% pergerakan barang melalui jalan, yang jika diangkut secara ODOL menyebabkan kerusakan jalan dan kemacetan sehingga sistem distribusi menjadi kurang efisien.

“Dampak ODOL menyebabkan kerusakan dini prasarana jalan yang mengakibatkan peningkatan anggaran pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp 43,45 Triliun per tahun, berdasarkan data Kementerian PUPR 2022,” kata Djoko.

Untuk melakukan pembenahan, kata Djoko, tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus dibenahi mulai dari hulu hingga hilir, dan harus ada kebijakan ektrem.

“Untuk membenahi sistem logistik nasional ini tidak cukup oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Polri, namun perlu keikutsertaan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM,” katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Perhubungan menetapkan spesifikasi kendaraan barang dibutuhkan Indonesia, subsidi angkutan barang semua moda, menetapkan tarif angkut komoditas tertentu, mengawasi UPPKB, dan proses uji kir di daerah. Kementerian PUPR membangun dan merawat jaringan jalan. Korlantas Polri melakukan penegakan hukum. Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan Kemenhub untuk spesifikasi kendaraan barang yang perlukan, seyogyanya Kemenhub menetapkan spesifikasi kendaraan barang dibutuhkan Indonesia. Kementerian Perdagangan mengatur sistem logistik nasional. Kementerian Tenaga Kerja menetapkan standar pengupahan dan jam kerja pengemudi truk. Kementerian Dalam Negeri mengawasi pelayanan uji berkala di pemda. Kementerian Negara BUMN membuat kebijakan bahwa BUMN sektor transportasi tidak ditarget deviden buat negara. Kementerian Keuangan memberikan insentif bagi penguji kendaraan umum dan insentif petugas UPPKB. Kementerian ESDM mengendalikan proses pertambangan batubara.

“Insentif bagi penguji harus ditingkatkan dan seragam, tidak dibebankan pemda, supaya Pemda tidak anggap uji berkala sebagai sumber PAD. Aturan pengujian harus seragam seluruh Indonesia. Pungli pun masih ada dan sekitar 80 persen truk tidak melakukan kir,” ujarnya.

“Mengingat kondisi geografis Indonesia, perlu pedoman uji kir untuk setiap wilayah yang disesuaikan dengan kondisi wilayahnya.” Imbuhnya.

Sebelumnya, KNKT mencatat tahun 2020 kecelakaan ODOL sebanyak 30 kasus, naik sekitar 97 persen menjadi 59 kasus pada tahun 2021. Sedangkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan ODOL naik 117 persen, dari 12 orang tahun 2020 menjadi 26 orang di tahun 2021.

Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan, dalam paparannya mengatakan bahwa ada dua dimensi yang terkait dengan persoalan truk ODOL, yakni dimensi kebijakan dan dimensi teknis. Tetapi yang sering terjadi masalah adalah di sisi teknis. Banyak pengusaha angkutan dan juga pengemudi truknya tidak memahami kondisi kendaraan. Banyak di antara mereka tidak memiliki kompetensi atau pengetahuan soal kendaraan.

"Mohon maaf, pengusaha truk dan pengemudinya banyak yang tidak faham kendaraan. Kompetensi mereka kurang. Itu saya ketahui ketika melakukan investigasi kecelakaan yang selama ini dilakukan oleh KNKT,” kata Wildan.

KEYWORD :

KNKT Truk ODOL kecelakaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :