
Politikus PDIP, Arteria Dahlan
Jakarta - Wacana hak angket yang digulirkan Partai Demokrat soal dugaan penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin dianggap prematur.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, kasus dugaan penyadapan itu adalah ranah hukum. Artinya, harus didudukkan secara hukum terlebih dahulu, yakni apa benar ada penyadapan dan siapa yang menyadap."Kalau kita belum sampai adanya pembuktian yang sempurna terkait adanya penyadapan yang dilakukan oleh alat kelengkapan negara, saya pikir kita keliru, disamping terlalu prematur dan menghabiskan energi yang tidak perlu," kata Arteria, kepada Jurnas.com, Jakarta, Jumat (3/2).Baca juga :
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
Arteria menyarankan, agar menyelesaikan proses hukumnya terlebihdahulu. Jika sudah terbukti melakukan penyadapan, lantas dituntaskan secara hukum yang berlaku di tanah air.
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
Hak Angket Penyadapan Demokrat PDIP