Jum'at, 17/05/2024 17:15 WIB

KPK Periksa Anggota DPRD Papua Boy Markus Terkait Kasus Lukas Enembe

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Gubernur Papua, Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Papua periode 2019-2024, Boy Markus Dawir pada hari ini, Selasa (7/3).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, atas nama Boy Markus," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa Boy Markus telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan. Namun, Ali tak menjelaskan mengenai materi yang akan didalami penyidik.

"Yang bersangkutan telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali.

Diketahui KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas disebut menerima uang dari Rijantono Lakka agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menduga terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek Boy Markus Dawir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :