Selasa, 30/04/2024 13:19 WIB

Terkait Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, MPR Menunggu Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Terkait Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, MPR Menunggu Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.

Gedung DPR/MPR RI

Jakarta, Jurnas.com - Sekretariat Jenderal MPR RI menjelaskan bahwa Usul penggantian Pimpinan MPR Dari Unsur DPD RI, telah diusulkan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD R11/1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2024.

Pimpinan DPD juga telah dua kali mengurimkan surat, untuk menindaklanjuti usulan tersebut, melalui surat Pimpinan Kelompok DPD RI Nomor 30/KELDPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI.

Dan surat Nomor 34/KEL. DPD/IX/2022 tanggal 15 September 2022 perihal permohonan informasi tindak lanjut, atas usulan penggantian pimpinan MPR unsur DPD.

Maksud tujuan kedua surat tersebut, telah direspon oleh Pimpinan MPR melalui surat balasan No 10553/B-II/HYM.03/09/2022 tertanggal 19 September 2022, perihal usul penggantian pimpinan MPR Ri dari unsur DPD RI.

Dalam surat tersebut, MPR menyampaikan menghormati usulan Kelompok DPD terkait usul penggantian Pimpinan MPR RI Unsur DPD RI, dari Prof. Dr. lr. H. Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung.

Tetapi usulan tersebut memang belum bisa dilaksanakan dikarenakan persoalannya telah memasuki ranah hukum. Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad telah mengajukan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri dan PTUN. Terkait Pengadilan Negeri, memang DPD telah berkirim surat ke Pimpinan MPR melalui Surat Nomor 08/KEL.DPD/I/2023 tentang Penyampaian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 518/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Namun demikian Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad tengah mengajukan upaya banding.

Selain itu saat ini, kasus tersebut sudah bergulir juga di Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi belum ada keputusan.

Karena itu, untuk menghormati semua pihak MPR akan menunggu hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Dan satelah itu, baru akan mengambil langkah, sesuai keputusan hukum yang sudah inkracht, agar, tidak ada lagi persoalan hukum yang bisa muncul di kemudian hari.

Sekretariat Jenderal juga menjelaskan bahwa Dalam surat No 10553/B-II/HYM.03/09/2022 tertanggal 19 September 2022, itu MPR juga menyatakan telah menerima salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan dari Sultan B. Nadjamudin, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua III DPD RI, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si., Wakil Ketua 1 DPD RI. Dan sesuai kajian hukum, MPR, berkesimpulan akan lebih bijaksana jika usulan penggantian Pimpinan MPR unsur DPD diputuskan setelah persoalan hukumnya diterima oleh internal kedua pihak dari DPD.

KEYWORD :

Sekretariat Jenderal MPR Pimpinan MPR DPD Putusan Pengadilan Inkracht




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :