Sabtu, 20/04/2024 06:44 WIB

Bapanas Bilang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras untuk Lindungi Petani

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi. (Foto: Humas NFA)

JAKARTA, Jurnas.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus gencarkan persiapan agar penyerapan gabah/beras berjalan optimal dalam rangka mengisi stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog.

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan 20 Februari 2023.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir.

Menurut Arief, surat edaran tersebut memuat harga batas atas pembelian gabah/beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah/beras di tingkat petani dan penggilingan.

Ceiling price yang ditetapkan sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg. Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

"Ceiling price yang disepakati lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 24 Tahun 2020," kata Areif saat melakukan pertemuan dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Jakarta, Kamis, (23/2).

Dia mengatakan, telah melakukan diskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price, termasuk HKTI, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

"Perwakilan petani dari HKTI dan KTNA kita libatkan perumusan harga tersebut. Tentunya kebijakan harga tersebut kita susun untuk menjaga harga petani dan konsumen," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal HKTI, Sadar Subagyo mengatakan, HKTI memahami bahwa struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk melindungi petani, di mana biasanya ketika panen raya harga gabah jatuh di bawah harga HPP.

"Dengan surat edaran tersebut Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga yang baik seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional," ujarnya.

Dia menambahkan, HKTI mengusulkan segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang, sehingga petani mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen.

"Sejak tahun 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian," papar Sadar Subagyo.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan HKTI,  Mulyono Machmur, Ki Musbar Mesdi, Subuh Prabowo, dan Nurul Shanti Wardhani.

KEYWORD :

Bapanas Arief Prasetyo Adi Harga Gabah Perum Bulog




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :