
March for Life di Washington
Jenewa - Panel Ahli Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengatakan pada Kamis (02/02) bahwa perintah eksekutif Donald Trump perihal membatasi wisatawan dan pengungsi memasuki Amerika Serikat (AS) dinilai melanggar kewajiban HAM international negara.
"Perintah eksekutif ini jelas diskriminatif berdasarkan kebangsaan seseorang dan memicu stigmatisasi masyarakat Muslim," demikian menurut sekelompok Pelapor Khusus PBB yang ditunjuk untuk mempelajari isu-isu hak asasi manusia. Kelompok tersebut mencakup pelaporan untuk migran, hak asasi manusia dan kontraterorisme, rasisme, penyiksaan dan kebebasan beragama.Trump dan para pejabat di pemerintahannya, sejak menandatangani perintah eksekutif pada Jumat (27/01) lalu mengatakan bahwa perintah tersebut "bukanlah mengerucut pada umat Muslim". Namun, dalam kampanyenya jelas ia melarang Mayoritas penduduk muslim. Saat Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut ia menyatakan akan memrioritaskan orang Kristen masuk ke negaranya.Kelompok ahli PBB dalam pernyataannya itu, menyinggung orang-orang yang telah berada di bandara, mengatakan mereka khawatir orang-orang AS akan mengenakan penahanan dengan waktu yang tidak ditentukan, hingga akhirnya dikenakan deportasi.Ahli PBB Trump HAM Internasional