Jum'at, 01/11/2024 07:36 WIB

Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua, KPK Dalami Aliran Uang Lukas Enembe

Timotius Murib juga didalami soal adanya pembelian aset dari uang yang diterima Lukas Enembe.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Aliran uang itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib sebagai saksi pada Senin (20/2).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Selain itu, Timotius juga didalami soal adanya pembelian aset dari uang yang diterima Lukas Enembe. Materi tersebut turut didalami penyidik kepada empat saksi lainnya.

Di antaranya, ibu rumah tangga, Heni Nurhaeni; ibu rumah tangga, Dani Fitri Yelepele; ibu rumah tangga, Dessy Irriani Yelepele; serta komisaris, Austikarini Ambar Wati.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas disebut menerima uang dari Rijantono Lakka agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menduga terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :