Jum'at, 03/05/2024 23:48 WIB

Ini Eks Anggota DPR yang Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Selain Mirwan, KPK juga menjadwalkan tiga mantan anggota DPR RI. Yakni, Jazuli Juwaini, Abdul Malik Haramain, dan Djamal Aziz.

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirwan diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (2/1/2017).

Selain Mirwan, KPK juga menjadwalkan tiga mantan anggota DPR RI. Yakni, Jazuli Juwaini, Abdul Malik Haramain, dan Djamal Aziz. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan Banggar DPR. Diantaranya Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Melchias Mekeng.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebelumnya sempat menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk para pimpinan Banggar DPR. Mereka yang disebut turut menerima aliran uang yakni Melchias Marcus Mekeng menerima USD 500ribu, Mirwan Amir USD 500 ribu, dan Olly Dondokambey USD 1 juta.

KEYWORD :

Kasus e-KTP KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :