Senin, 29/04/2024 02:29 WIB

Hormati Mantan Presiden, Istana Tegaskan Tak Ada Perintah Penyadapan

Sesuatu hal yang diutarakan dalam persidangan memiliki keabsahan dan kekuatan tersendiri.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung

Jakarta – Pihak Istana menegaskan tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan kepada Presiden RI keenam sekaligus Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Terkait dengan pernyataan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat sidang kasus penistaan agama yang menyebut memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU KH Ma`ruf Amin, Istana enggan memberikan tanggapan.

"Yang jelas bahwa tidak pernah ada permintaan atau intruksi penyadapan kepada beliau karena ini bagian dari penghormatan kepada Presiden yang ada," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/2).

Pramono menegaskan hal itu untuk menanggapi pernyataan SBY yang meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas isu penyadapan yang dilakukan terhadap mantan Presiden RI tersebut. Jika benar Tim Ahok memiliki rekaman percakapan yang dperoleh lewat penyadapan, SBY menilai hal itu merupakan ilegal.

"Hal yang berkembang di persidangan kemarin kami tidak ingin menanggapi apa pun karena itu bagian dari materi persidangan," kata Pramono seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, SBY mengatakan percakapan dirinya dengan Ma`ruf Amin atau percakapan dengan pihak mana pun disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan undang-undang, berarti ilegal. "Saya berharap kepolisian, kejaksaan, pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang ITE," ujar SBY dalam konferensi pers di DPP Demokrat, Wisma Proklamasi.

Menurut SBY, sesuatu hal yang diutarakan dalam persidangan memiliki keabsahan dan kekuatan tersendiri, untuk itu dirinya meminta pengusutan atas penyadapan yang dilakukan terhadapnya. Isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan, pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan karena ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan.

SBY secara pribadi tidak meyakini dirinya disadap karena sebagai mantan Presiden dirinya mendapatkan pengamanan oleh Paspampres. Pengawalan yang diperoleh meliputi pengawalan terhadap dirinya sebagai individu, kegiatan hingga kerahasiaan pembicaraannya. Sehingga saat ini "bola" persoalan bukan ada pada dirinya atau Ma`ruf Amin atau Ahok dan kuasa hukumnya, tetapi berada di penegak hukum.

"Bola sekarang bukan ada pada saya, bukan di Pak Ma`ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tapi di Polri dan penegak hukum lain. Kalau ternyata yang menyadap adalah institusi negara, maka bola berada di Pak Jokowi," jelas SBY.

KEYWORD :

Sidang Ahok Penistaan Agama Seskab SBY




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :