Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Tedy Badrujaman, Selasa (14/2).
Tedy akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Tedy, penyidik KPK juga memanggil Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam Tahun 2017, Agung Kusumawardhana.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (ANTM) Dodi Martimbang sebagai tersangka.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Dia diduga melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar
Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Korupsi Pengolahan Logam Aneka Tambang Antam KPK Loco Montrado ANTM