Senin, 29/04/2024 13:03 WIB

Kemdikbudristek Soroti Lambannya Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya

Kemdikbudristek Soroti Lambannya Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek, Hilmar Farid (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Hilmar Farid menyoroti lambannya pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) oleh pemerintah daerah dengan alasan keterbatasan anggaran.

Padahal TACB yang berfungsi mengatasi masalah penetapan cagar budaya, sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Hingga saat ini, dari 548 pemerintah kabupaten/ kota, baru 207 kabupaten/ kota yang telah mempekerjakan TACB. Sedangkan pada tingkat provinsi, sebanyak 31 pemerintah provinsi telah mempekerjakan TACB," kata Hilmar di Jakarta pada Jumat (10/2).

Hilmar menuturkan bahwa hingga kini terdapat 100.633 objek yang telah didaftarkan ke pemerintah kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen atau sebanyak 52.724 objek telah diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Tujuh persen dari yang telah diverifikasi tersebut, sebanyak 3.910 objek sudah ditetapkan oleh pemda kabupaten/ kota menjadi cagar budaya. Selain itu, sebanyak 196 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Kemdikbudristek," ujar Hilmar.

Pelestarian cagar budaya, lanjut Hilmar, dimulai dari penetapan yang dilakukan oleh bupati/wali kota dan membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, dalam hal pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, pelestarian cagar budaya membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian PUPR, Kemdikbudristek, dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan.

Hilmar Farid berharap, melalui seminar ini dapat terjalin koordinasi yang baik antara pemilik objek yang diusulkan sebagai cagar budaya dengan pemda, Kemdikbudristek, dan kementerian lainnya yang terkait demi melestarikan cagar budaya.

"Kami harap dapat terjalin kesamaan persepsi dan kesatuan komitmen terhadap pelestarian cagar budaya yang menjadi tanggung jawab bersama, karena cagar budaya merupakan salah satu entitas budaya yang tidak hanya sebagai identitas namun ketahanan budaya dan diplomasi," harap Hilmar.

Sementara itu itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek, Judi Wahyudin menuturkan bahwa cagar budaya tidak hanya dimanfaatkan untuk edukasi, namun juga memperkuat kontribusi kebudayaan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

"Tidak sedikit cagar budaya menjadi lokus dan inspirasi usaha kerakyatan berbasis kearifan budaya lokal," tutur Judi.

Terkait TACB, Judi mengapresiasi kepada pemda yang telah membentuk TACB dan mendukung dengan mengalokasikan dana, membentuk SK, dan melakukan sertifikasi. Dengan dibentuknya TACB, penetapan dan pendaftaran cagar budaya mengalami peningkatan dan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,6 persen dari 3,31 menjadi 3,9 persen.

"Semoga untuk provinsi lain yang belum mempunyai TACB dapat segera membentuk dan mendukung baik dari pendanaan maupun fasilitas kelengkapannya," kata Judi.

KEYWORD :

Kemdikbudristek Cagar Budaya Hilmar Farid Ditjen Kebudayaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :