Jum'at, 19/04/2024 08:38 WIB

KPK Selisik Sejumlah Aset Lukas Enembe yang Bernilai Fantastis

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik sejumlah harta kekayaan milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang bernilai fantastis. Hal itu didalami lewat empat orang saksi pada Kamis (2/2).

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP) terhadap Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2).

Keempat saksi yang diperiksa itu di antaranya dua pihak swasta Yonater Karomba dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom, seorang notaris Herman. Mereka menjalani pemeriksaan di Polda Papua.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil / Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi; Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Prov Papua, Debora Salosso; serta dua pihak swasta Imelda Sun dan Pondiron Wonda tidak hadir dari panggilan pemeriksaan. KPK akan melakukan penjadwalan ulang kepada meraka.

"Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," tegas Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :