Jum'at, 26/04/2024 06:37 WIB

KPK Cecar 7 Anggota DPRD Jatim soal Proses Distribusi Dana Hibah

Mereka diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tujuh anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) soal pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah.

Mereka diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Tujuh anggota DPRD tersebut yakni Sri Untari, Fauzan Fu`adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, serta Kusnadi.

Selain mereka, penyidik KPK juga memeriksa saksi pegawai BNI cabang HR Muhammad Surabaya, Maudy Farah Fauzi. Mereka semua diperiksa di Polda Jatim, Rabu (1/2).

KPK sejatinya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Jatim atas nama Muhammad Reno Zulkarnaen serta Achmad Sillahuddin. Hanya saya, keduanya tidak hadir karena sedang umroh.

"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umroh sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang," tutur Ali.

KPK melakukan OTT yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dari OTT ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap ini

Mereka adalah Sahat Tua P Simandjuntak; Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :