Jum'at, 26/04/2024 11:06 WIB

KLHK Diminta Tertibkan Tambang Batu Bara yang Tak Berizin di Kutai Kartanegara

Kami menerima laporan dan aspirasi dari berbagai komunitas masyarakat akan terjadinya gangguan lingkungan akibat aktivitas tambang. Gangguan ini sampai mempengaruhi kualitas hidup masyarakat karena sudah menurunkan kualitas air dan membuat jalan berlubang

Tambang batu bara. (foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin, bersama rombongan Kunjungan Kerja Komisi DPR RI ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, meninjau aktivitas tambang batu bara yang diduga telah merusak lingkungan.

Menurut dia, pihaknya bersama dengan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan kawasan tambang batu bara yang izinnya dipegang oleh PT Mulia Persada Kartanegara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Perusahaan ini telah beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.

“Kami menerima laporan dan aspirasi dari berbagai komunitas masyarakat akan terjadinya gangguan lingkungan akibat aktivitas tambang. Gangguan ini sampai mempengaruhi kualitas hidup masyarakat karena sudah menurunkan kualitas air dan membuat jalan berlubang,” tutur Akmal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1).

Politikus PKS ini menyesalkan, bahwa eksploitasi tambang batu bara telah yang merusak lingkungan dan ekosistem alam, dan pastinya merugikan negara. Ia menjelaskan bahwa perlunya turun tangan negara untuk menghukum setegas-tegasnya.

“Keluhan masyarakat, seperti sumber air yang bermasalah, jalan yang berlubang dan berbahaya buat masyarakat. Kita mendorong kepada pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, memberikan ruang lingkup pemerintah dan aparatnya untuk melakukan penertiban dan penindakan secara perdata maupun pidana,” tegas Andi Akmal.

Pria kelahiran Bone ini memastikan, akan terus mendorong komisi IV dan pemerintah untuk mengawal proses hukum yang berlaku. Masyarakat mesti mendapat perlindungan sehingga diperlukan kehadiran negara untuk menjamin hak-hak masyarakat yang tidak mampu mereka dapatkan jika pemerintah tidak turun tangan.

“Komisi IV DPR RI akan menindaklanjuti kasus ini melalui rapat kerja gabungan dengan seluruh instrumen terkait. Tentu saja, sekaligus menginventarisir dan mengusulkan penyegelan terhadap tambang di kawasan hutan yang belum ada izinnya. Intinya, Komisi IV mendorong pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Lingkungan dan Kehutan,” tutup Andi Akmal Pasluddin.

 

KEYWORD :

Warta DPR PKS Andi Akmal Pasluddin tambang batu bara Kutai Kartanegara Kaltim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :