Jum'at, 26/04/2024 02:48 WIB

Pengguna Twitter Bisa Ajukan Banding atas Penangguhan Akun

Banding tersebut dievaluasi berdasarkan kriteria baru platform media sosial untuk pemulihan.

Logo Twitter terlihat di luar kantor pusat perusahaan. (Foto: Reuters)

JAKARTA, Jurnas.com - Mulai 1 Februari, pengguna Twitter akan dapat mengajukan banding atas penangguhan akun dan dievaluasi berdasarkan kriteria baru platform media sosial untuk pemulihan.

Di bawah kriteria baru, yang mengikuti pembelian perusahaan miliarder Elon Musk pada Oktober, akun Twitter hanya akan ditangguhkan untuk pelanggaran berat atau berkelanjutan dan berulang terhadap kebijakan platform.

Pelanggaran kebijakan berat antara lain termasuk terlibat dalam konten atau aktivitas ilegal, menghasut atau mengancam melakukan kekerasan atau bahaya, dan terlibat dalam pelecehan yang ditargetkan terhadap pengguna lain.

Twitter mengatakan bahwa ke depan, akan mengambil tindakan yang lebih ringan, dibandingkan dengan penangguhan akun, seperti membatasi jangkauan tweet yang melanggar kebijakannya atau meminta pengguna untuk menghapus tweet sebelum melanjutkan penggunaan akun.

Pada bulan Desember, Musk mendapat kecaman karena menangguhkan akun beberapa jurnalis atas kontroversi penerbitan data publik tentang pesawat miliarder itu. Dia kemudian mengaktifkan kembali akun tersebut.

Sumber: Reuters

KEYWORD :

Twitter Elon Musk Media Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :