Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) usai tangkap tangan dugaan suap (Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tak berdiri sendiri. Selain laporan masyarakat, KPK sudah mengantongi sejumlah bukti awal lain.
Informasi yang dihimpun, salah satu bukti awal ini berupa sadapan percakapan via telepon seluler (ponsel). Bukti itu memperkuat adanya dugaan suap pengurusan putusan perkara yang diduga dilakukan sejumlah pihak, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.Dari percakapan itu, tim kemudian membuntuti sejumlah pihak dan berujung penangkapan. Patrialis dicokok di Grand Indonesia pada Rabu 25 Januari 2017 sekira pukul 21.30 WIB.Sebelum ditangkap, Patrialis sempat melakukan sejumlah aktifitas mulai dari bermain golf hingga berbelanja di Grand Indonesia. Bersama Kamaludin, perantara pemberi suap yang juga orang dekatnya, Patrialis sempat bermain golf sekitar 1 jam pada Rabu pagi. Tak hanya sekedar bermain golf, dil okasi itu putusan uji materi pasal itu dibahas dan menemui kata sepakat.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Suap Busyro Muqoddas MK























