Kamis, 09/05/2024 13:25 WIB

KPK Resmi Tahan Buronan Eks Panglima GAM Izil Azhar

ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif usai ditangkap di sekitar Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1).

Konferensi pers penahanan tersangka kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Izil Azhar. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Izil Azhar alias Ayah Merin, tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif usai ditangkap di sekitar Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1).

"Tim Penyidik menahan Tersangka IA, untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (25/1).

Dia menjelaskan, penahanan Izil Azhar terhitung sejak hari ini sampai dengan 13 Februari 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Seperti diketahui, Izil Azhar mengakhiri pelariannya selama empat tahun terakhir di Banda Aceh. Orang kepercayaan dari mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu ditangkap KPK dengan bantuan tim dari Polda Aceh.

Kasus ini bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," tutur Johanis.

Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ucap Johanis.

Adapun lokasi penyerahan uang dilakukan di rumah kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh.

Johanis mengatakan uang gratifikasi sejumlah Rp32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.

"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," terang Johanis.

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Buronan Korupsi Izil Azhar Korupsi Dermaga Sabang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :