Jum'at, 03/05/2024 03:35 WIB

KPK Tak Masalah Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis jadi Kuasa Hukum

KPK berharap, ditunjuknya OC Kaligis akan memperlancar proses penyelesaian kasus yang menjerat Lukas Enembe. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tim pengacara.

"Itu tentu menjadi hak tersangka ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (20/1).

Ali mengharapkan, ditunjuknya OC Kaligis akan memperlancar proses penyelesaian kasus yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, Lukas sempat tak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

"Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan (OC Kaligis) sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan (OC Kaligis) tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," ucap Ali.

"Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan," sambungnya.

Ali memastikan, jeratan hukum terhadap Lukas telah sesuai prosedur. KPK pun memberikan hak-hak tersangka sesuai hak asasi manusia (HAM).

"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe dkk ini  semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," tegas Ali.

Sementara itu, salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening mengakui kliennya menunjuk OC Kaligis menjadi tim pengacara Penunjukan OC Kaligis dilakukan oleh pihak keluarga Lukas.

"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," ucap Stefanus.

Dia mengungkapkan, OC Kaligis sudah menandatangani surat kuasa hari ini. Dia menuturkan, OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.

"Surat kuasa di tandatangani oleh istri Gubernur," ujar Stefanus.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi OC Kaligis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :