
Foto kantor KPU
Jakarta - Pilkada Kabupaten Buton masih diliputi prahara. Sang calon tunggal bupati Samsu Umar Abdul Samiun tetap bisa dicoblos pada 15 Februari 2017 kendati tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pilkada Buton 2012, Rabu (25/1) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi menganggap pencalonannya sebagai bupati tak terganggu. "Pilkada Buton tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan Samsu Umar Abdul Samiun bersama pasangannya La Bakry sebagai calon tunggal bupati Buton. Pilkada tidak akan terganggu,” ujar Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatulah dikutip antara di Kendari, Sabtu (28/1).
Ia menjelaskan bahwa pasangan Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry tetap sah menjadi calon tunggal dalam pilbup Buton. Dengan demikian, masyarakat hanya memiliki alternatif mencoblos Samsu yang masih di penjara atau tidak memilih sama sekali.
"Bagi masyarakat yang tidak suka dengan pasangan calon yang ditetap oleh KPU, boleh memilih kotak kosong dan pilihan itu dijamin oleh undang-undang,” jelas Hidayatullah.
Jika masyarakat lebih banyak memilih kotak kosong, lanjut Hidayatullah, maka Pilkada Buton dianggap batal dan dilakukan proses penjaringan calon kepala daerah akan diulangi oleh partai politik.
Samsu Umar Abdul Samiun adalah calon petahana dan kini ditahan KPK dalam kasus suap Pilkada Buton tahun 2012. Kasus ini juga menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar yang mengadili perkara sengketa pilkada Buton.
Pilkada Samsu Umar KPK