Senin, 29/04/2024 10:22 WIB

Cegah Perkawinan Anak, Kemenko PMK Tuntut Peran Ortu

Cegah Perkawinan Anak, Kemenko PMK Tuntut Peran Ortu

Ilustrasi cincin pernikahan (Foto: Middleeast)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menuntut peran lebih dari orang tua dalam memberikan bimbingan kepada anak, guna mencegah terjadinya perkawinan anak.

Hal ini disampaikan pasca heboh Pengadilan Agama Ponorogo selama 2022 menerima 191 permohonan anak menikah dini. Sebagian besar alasannya karena hamil dan melahirkan.

Dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni tujuh perkara.

"Marilah seluruh orang tua di Indonesia dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya supaya mereka terhindar dari pergaulan bebas," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri pada Minggu (15/1).

Selain itu, perlunya perhatian dari satuan pendidikan yang menjadi lingkungan kedua terdekat setelah keluarga melalui guru di sekolah dengan melakukan edukasi tentang bahayanya perkawinan anak.

"Sekolah dan orang tua harus punya `bahasa` yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini," jelas Femmy.

Femmy menambahkan, provinsi dengan jumlah penduduk yang tinggi rentan mengalami pernikahan dini yang cukup tinggi juga.

"Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduknya yang besar tentunya memiliki angka yang cukup tinggi terkait pernikahan usia dini, hal ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan," ujar dia.

Adapun faktor penyebab perwakinan di bawah umur yaitu kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.

KEYWORD :

Perkawinan Anak Kemenko PMK Pernikahan Femmy Eka Kartika Putri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :