
Patrialis Akbar
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dinilai sebagai pengkhianat bangsa dan negara. Sebab, sebagai garda terdepan mengawal konstitusi justru terlibat kasus korupsi.
Anggota Komisi III DPR, Saiful Bahri Ruray mengatakan, apa yang dilakukan Patrialis Akbar dan mantan Ketua MK Akil Mochtar merupakan pengkhianatan tertinggi seorang pejabat kepada publik."Patrialis Akbar mengkhianati konstitusi, amanat rakyat dan kepercayaan publik. Karena membangun kepercayaan publik tidak mudah," kata Saiful, di Jakarta, Sabtu (28/1).Untuk itu, Ia merasa prihatin dengan ulah para hakim MK yang terseret kasus korupsi. Mengingat, kasus Patrialis merupakan tamparan kedua bagi lembaga tersebut.Baca juga :
Arsul Sani Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
"Rekrutmen itu harus terpadu. Selama ini kita main sendiri-sendiri. Presiden sendiri, MA sendiri, DPR sendiri," tegas politikus Partai Golkar itu.Diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap US$ 20 ribu dan SGD 200 dari pengusaha Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) melalui Kamaludin (KM). Pemberian suap ini dilakukan agar usaha Basuki di bidang impor daging tidak terhambat.
Arsul Sani Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Patrialis Akbar KPK Tangkap Patrialis