
Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru (tengah). (Foto: Humas Fraksi PKS)
Jakarta, Jurnas.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada permohonan pengujian Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka.
Hal itu sebagaimana diutarakan Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru, SH, MH di Jakarta, Senin (9/1).
Menurut dia, pendaftaran PKS sebagai pihak terkait dilatarbelakangi adanya permohonan WNI ke MK agar sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup yang perkara pengujian undang-undang tersebut diregister Nomor 114/PUU-XX/2022 di MK RI.
“Pendaftaran permohonan sebagai Pihak Terkait untuk meminta MK untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017,” kata Zainudin Paru.
Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS ini menyampaikan, bahwa pengujian UU Pemilu terbuka menjadi tertutup merupakan kemunduran demokrasi. “Apalagi pengujian Sistem ini sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi sebelumnya,” terang Zainudin.
DPR Harap Sektor Pertanian Tumbuh Kuat di 2025
Dia berharap, MK menerima permohonan PKS sebagai pihak terkait dalam Judicial Review tersebut dan MK dapat konsisten dengan hasil uji UU Pemilu tentang sistem pemilihan umum yang pernah diputus oleh MK sebelumnya.
"PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik," terang Zainudin.
PKS memilih sikap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi. Penggunaan sistem proporsional tertutup justru malah akan memukul mundur demokrasi Indonesia.
Sebagaimana disampaikan Presiden PKS dalam pertemuan delapan ketua umum partai politik (parpol) yang diadakan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1)
Pada pertemuan tersebut, Presiden PKS menyampaikan penerapan kembali sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi. Meskipun masih memiliki kekurangan, sejauh ini sistem proporsional terbuka jauh lebih baik dibandingkan sistem proporsional tertutup.
"Jangan sampai penyelenggara Pemilu membuat pernyataan yang membuat gaduh atau sikap-sikap kontraproduktif yang dapat menurunkan trust dari masyarakat," ujarnya.
Menurut Presiden PKS, tingkat kepercayaan kepada penyelenggara akan berpengaruh terhadap legitimasi atau penerimaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
"Kita harus pastikan hasil pemilu mendapat legitimasi kuat dari rakyat, menjadi pemilu yang bermartabat," sambungnya.
KEYWORD :
Warta DPR Zainudin Paru Pemilu 2024 sistem proporsional tertutup Mahkamah Konstitusi (MK) Judic