
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto istimewa/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus berkomitmen menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.
Usai melakukan penataan organisasi, Erick kini melakukan upaya penataan produk hukum melalui simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen.
Erick mengatakan penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN.
Manggung Bareng Suki Waterhouse, Hayley Williams Pesembahkan Lagu Twilight untuk Robert Pattinson
"Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN," ujar Erick pada Rabu (28/12/2022).
Pria kelahiran Jakarta itu mengatakan banyaknya jumlah Permen BUMN sudah berlangsung cukup lama yakni sejak 1998. Erick meragukan efektivitas banyaknya jumlah Permen BUMN terhadap implementasi daripada BUMN di lapangan.
"Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya direksi mana yang baca 45 Permen, saya yakin tidak ada. Dengan hanya tiga Permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya," ucap Erick.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, ucap Erick, Kementerian BUMN telah melaksanakan Uji Publik Rancangan Permen BUMN di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (27/12/2022).
"Uji publik yang dilakukan secara hybrid tersebut merupakan bagian proses deregulasi Permen BUMN yang ditargetkan dapat dituntaskan di akhir tahun ini," kata Erick.
Ketua Organizing Committee Tim PMO Penataan dan Simplifikasi Peraturan Menteri BUMN, Carlo B Tewu menyatakan, perubahan Permen BUMN merupakan suatu keharusan mengingat beberapa Permen BUMN sudah lama dan belum pernah diubah. Carlo menyebut penataan regulasi peraturan ini akan mendorong percepatan kinerja BUMN berjalan dengan lebih optimal.
“Di samping itu, kita juga berharap substansi pengaturan peraturan ini benar-benar menghasilkan pengaturan BUMN yang relevan dan updated dengan kondisi dunia usaha yang berkembang saat ini,” ujar Carlo dalam sambutannya dalam acara Uji Publik.
Rektor UGM Prof Ova Emilia menyambut baik kegiatan Uji Publik di kampus bersejarah ini. Ova menilai hal ini menjadi bagian dari kontribusi dunia akademik terhadap BUMN.
“Sehingga peraturan untuk BUMN dapat lebih implementatif dan menampung aspirasi yang berkembang,” ucap Ova.
Dalam Uji Publik ini, Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan dan Asdep Bidang Manajemen SDM BUMN Kementerian BUMN, Andus Winarno menjadi pembicara utama dengan penanggap dari kalangan kampus, yakni Prof Paripurna dan Prof Nindyo Pramono dari UGM serta Dr Dian Puji N Simatupang dan Dr Toto Pranoto dari UI.
KEYWORD :BUMN Erick Thohir Omnibus Law UGM