Jum'at, 26/04/2024 02:45 WIB

M. Nasir Sambangi Rumah "Menristek"

Padahal, jelas Nasir, peraturan menteri sangat jelas, melarang kegiatan kekerasan di dalam kampus, baik kekerasan verbal, fisik maupun psikis.

Sri Handayani, Ibu (alm) Syait Asyam, tunjukkan berbagai penghargaan anaknya kepada Menristekdikti, M. Nasir

Jogjakarta - Usai melakukan pertemuan dengan Ketua Yayasan UII, Koordinator Kopertis Wilayah V, Rektor UII dan menjadi saksi atas pengunduran diri Rektor UII, Dr Harsoyo, akhirnya Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M. Nasir memutuskan berkunjung ke rumah almarhum Syait Asyam.

Syait Asyam adalah mahasiswa UII angkatan 2015 Program Studi Teknik Industri, merupakan satu dari tiga korban Diksar Mapala Unisi UII. Kedatangan M. Nasir diterima langsung oleh Sri Handayani, ibu almarhum Syait Asyam di rumahnya, Jetis, Caturharjo, Sleman, Jogjakarta pada Kamis (26/01).

Sri Handayani masih tampak tabah. Ia menceritakan kepada M. Nasir, bahwa anaknya sangat bercita-cita untuk menjadi Menteri Riset dan Teknologi. Asyam, begitu cerita Sri, adalah seorang pemuda yang cerdas dan berprestasi. Asyam pernah mendapat medali emas bidang kimia di Indonesian Science Project Olympiad tahun 2014 di Jakarta. Bahkan prestasi internasional sudah diraih Asyam, meraih medali emas di International Environment and Sustainability Olympiad 2014 di Belanda.

Untuk membesarkan harapan Syait Asyam itu, Sri memanggilnya dengan Pak Menteri. Sri pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersedia untuk mampir ke rumahnya untuk menengok kamar "Menristek" bagi keluarganya itu. Asyam, tutur Sri, juga pernah bertemu dengan Jokowi di Istana Negara berkat medali emas olimpiade internasional yang diikutinya.

Usai kunjungan tersebut, M. Nasir menjelaskan bahwa dirinya, juga atas nama kementerian Ristekdikti mengucapkan belasungkawa kepada seluruh korban yang terjadi pada mahasiswa yang mengikuti kegiatan Mapala. Ada tiga orang, dimana tiga orang tersebut diindikasikan terjadinya suatu kekerasan. Padahal, jelas Nasir, peraturan menteri sangat jelas, melarang kegiatan kekerasan di dalam kampus, baik kekerasan verbal, fisik maupun psikis.

"Kegiatan-kegiatan di semua perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri perlu adanya seorang dosen pendamping atau dosen pembina yang bisa mengawal kegiatan akademik maupun di luar akademik," jelas Nasir, yang berharap bahwa kekerasan-kekerasan yang potensial terjadi bisa diminimalisir, bahkan dihilangkan sama sekali.[]

KEYWORD :

syait asyam mapala uii menristekdikti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :