Jum'at, 19/04/2024 13:12 WIB

Pakar Sebut UU ITE Dibutuhkan di Era Media Sosial

Pakar Sebut UU ITE Dibutuhkan di Era Media Sosial

Ilustrasi masyarakat bermain media sosial (Foto: Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com - Pakar praktisi digital, Teddy Sukardi menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibutuhkan di era perkembangan media sosial yang sangat pesat saat ini. Meskipun oleh sebagian pihak, UU kontroversial ini kerap ditentang karena dianggap memiliki pasal-pasal karet atau multitafsir.

"UU ITE seringkali disesebut sebagai peraturan yang multitafsir atau disebut juga pasal karet. Justru, memang karena teknologi terus berkembang, maka UU ITE akan menjadi peraturan yang memiliki banyak makna untuk mengikuti perkembangan teknologi tersebut," kata Teddy dalam kegiatan ToT Literasi Digital untuk ASN Kemenag, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) beberapa waktu lalu.

"Dan kondisi yang berbeda-beda serta memang harus dinamis karena mencakup banyak hal, dan memang hubungan antar manusia itu sangat beragam," imbuh dia.

Oleh karena itu, praktisi digital lainnya, Cahyo Edhi Widyatmoko menganjurkan masyarakat agar berperilaku layaknya di kehidupan nyata ketika mengakses media sosial.

"Ketika kita menggunakan internet dan sudah aktif di dunia digital maka kita sudah warga negara digital, maka diperlukan etika digital agar tetap memberikan kenyamanan antara para pengguna internet. Maka, kecakapan dan skill digital sebaiknya dilengkapi dengan etika digital," terang Cahyo.

Senada dengan Cahyo, praktisi digital Hadiyanto mengatakan pada dasarnya media sosial sangat bermanfaat untuk masyarakat. Sebaliknya, ada dampak fatal jika tidak digunakan secara bijak dan beretika.

"Media sosial bermanfaat untuk melakukan komunikasi, edukasi, rekreasi, promosi, dan lain-lain, tapi juga dapat untuk menyebar konten negatif seperti hoaks, ujaran kebencian, fitnah, provokasi, menghasut, dan lain-lain. Hal ini sangat berbahaya yang berpotensi memicu kebencian, kemarahan, yang menyebabkan disintegrasi bangsa," ujar dia.

Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Bonifasius Wahyu Pudjianto yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa perkembangan teknologi yang sangat dinamis, menuntut masyarakat beradaptasi secara cepat, tanpa terkecuali para aparatur sipil negara (ASN).

"Kompetensi yang dibutuhkan oleh ASN dalam menyongsong era digital ini pada dasarnya adalah kemampuan menggunakan teknologi informasi untuk melakukan tugas fungsi pokoknya dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat," jelas Bonifasius.

Sementara itu, Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pemerintahan, Niki Maradona menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ToT (Training of Trainers) Literasi Digital ini untuk menciptakan trainer literasi digital sektor pemerintahan.

"Nantinya akan membantu tugas kami (Kemenkominfo) melakukan literasi digital kepada ASN di Indonesia," tutup Niki.

KEYWORD :

UU ITE Informasi dan Transaksi Elektronik Kemkominfo Literasi Digital




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :