Jum'at, 03/05/2024 06:02 WIB

Tahun 2023, Pemerintah akan Blokir STNK yang Nunggak Pajak

Pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Tim pembina Samsat nasional telah menyepakati, untuk implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, (16/12).

Agus mengatakan nantinya jika ada kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun. Maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan.

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Agus.

Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan tidak dilakukannya registrasi ulang selama dua tahun itu maka otomatis kendaraan akan berstatus bodong permanen. "Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," katanya.

Agus menuturkan selama ini masih banyak pemerintah daerah yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bahkan dalam setahun dilakukan pemutihan kendaraan sebanyak tiga kali, yaitu pada hari kemerdekaan RI, ulang tahun Polri, dan akhir tahun.

Namun hal itu tidak meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan lebih memilih untuk menunda pembayaran PKB. "Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," katanya.

 

KEYWORD :

Pembina Samsat Nasional Agus Fatoni STNK tunggak pajak 2 tahun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :