Jum'at, 26/04/2024 02:15 WIB

KPK Berpeluang Usut Aliran Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak

KPK berkemungkinan menyelisik aliran uang ke Partai Golkar setelah penyidikan kasus dugaan suap dana hibah ini rampung. 

KPK Uang tunai sejumlah Rp1 miliar dalam OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlepuang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

KPK berkemungkinan menyelisik aliran uang ke Partai Golkar setelah penyidikan kasus dugaan suap dana hibah ini rampung. Saat ini, KPK akan lebih dulu fokus mencari bukti perkara suap Sahat Tua.

"Terkait STPS Wakil Ketua DPRD sekaligus sebagai pengurus partai, itu kita belum sampai ke sana. Kita fokus seperti yang saya katakan tadi, kita fokus dulu di sini, nanti melihat perkembangan selanjutnya bagaimana," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menegaskan, peluangan pengembangan kasus sangat terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup.

"Kalau memang toh ada berkaitan tentunya kapan saja masih bisa diangkat," tegas Johanis.

Sahat Tua P. Simanjuntak diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Pimpinan DPRD Jatim itu menyandang status tersangka bersama tiga pihak lainnya. Mereka di antaranya staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS
telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ucap Johanis.

Johanis menjelaskan, pada periode anggaran 2020-2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah sebesar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dana hibah tersebut disalurkan melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya tersangka STPS," ucap Johanis.

Oleh karena itu, Sahat Simanjundtak yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Lantas, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 petsen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH
mendapatkan bagian 10 persen," ungkap Johanis.

Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat Simandjuntak dan juga dikoordinir Abdul Hamid selaku koordinator Pokmas, pada 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar. Kemudian, pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar," papar Johanis.

Menurut Johanis, realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12), dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di daerah Sampang untuk kemudian menyerahkannya pada tersangka Ilham Wahyudi untuk dibawa ke Surabaya.

Selanjutnya, tersangka Ilham Wahyudi menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat Simandjuntak di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi segera menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada Tersangka STPS di salah satu  ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12)," pungkas Johanis.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :