Sabtu, 27/04/2024 02:35 WIB

Ketua KPK Sebut OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah

KPK menyita uang tunai sebagai barang bukti dalam OTT tersebut. Jumlah uang yang disita masih dalam penghitungan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah lewat OTT tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB, betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS [Sahat Tua Simanjuntak] dan pihak lain," ujar Firli melalui pesan tertulis, Kamis (15/12).

Firli mengatakan tim penindakan KPK menyita uang tunai sebagai barang bukti dalam OTT tersebut. Jumlah uang yang disita, menurut Firli, masih dalam penghitungan.

Dia berujar KPK akan menyampaikan kronologis giat tangkap tangan berikut konstruksi lengkap perkara dalam jumpa pers yang akan datang.

"Menyita uang tunai. KPK masih bekerja dan disampaikan saat konferensi pers," kata Firli.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KEYWORD :

KPK OTT Surabaya Wakil Ketua DPRD Jatim Korupsi Sahat Tua Simanjuntak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :