
Kepala Divisi Psikiatri Forensik Dept.Psikiatri FKUI-RSCM,Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked dalam Diskusi Media bertajuk Pemenuhan Hak ODGJ dan ODMK, Kamis (8/12/2022).
Jakarta, Jurnas.com - Pedoman Kemampuan Berpikir Analisis Psikomedikolegal (KBAP) dan modul pelatihannya merupakan Pemeriksaan Kecakapan Mental yang Berkualitas sebagai salah satu cara untuk memenuhi hak ODGJ/ODMK dalam sistem hukum di Indonesia.
Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked, Kepala Divisi Psikiatri Forensik Dept.Psikiatri FKUI-RSCM mengatakan masih kurangnya kesadaran masyarakat dan penegak hukum mengenai ragam manifestasi masalah kesehatan jiwa serta belum optimalnya cakupan layanan kesehatan jiwa, ODGJ atau ODMK rentan terlibat dalam masalah hukum yang dapat terjadi akibat gejala gangguan jiwa secara langsung atau akibat interaksi dengan faktor psikososial.
Dr.Natalia menjelaskan, tidak semua gangguan jiwa dapat dideteksi dengan mudah karena sebenarnya hanya sedikit sekali gangguan jiwa yang memenuhi stereotipe di mata awam, seperti yang berbicara sendiri, berhalusinasi, atau berperilaku kacau
“Sebaliknya, mayoritas akan terlihat seperti orang “biasa” tanpa ada perubahan yang mencolok bila hanya dilihat sekilas, seperti pada gangguan depresi dan kecemasan - dua gangguan jiwa yang paling lazim ditemukan di masyarakat. Tidak heran banyak aparat penegak hukum yang tidak menyadari saat mereka sedang berhadapan dengan ODGJ/ODMK,” terang Dr.Natalia.
“KBAP disusun dengan melibatkan pakar-pakar lintas disiplin dari kedokteran (psikiatri, psikiatri forensik, kedokteran forensik-medikolegal, pendidikan kedokteran), psikologi forensik, dan hukum (akademisi, pengacara, jaksa, hakim) sehingga mampu menjawab kebutuhan konkrit sesuai konteks dan praktik di lapangan,” tegasnya.
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Dr.Natalia menambahkan bahwa hadirnya pedoman dan pelatihan KBAP diharapkan menjadi sebuah langkah kecil yang berdampak besar dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak ODGJ/ODMK, khususnya yang berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, Fajri Nursyamsi SH, MH. Direktur Advokasi dan Jaringan di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada kesempatan yang sama mengatakan, “Kondisi kejiwaan seorang tersangka tindak pidana menjadi salah satu pertimbangan dalam melanjutkan proses pemeriksaan,
“Namun kondisi itu tidak serta merta tersangka dapat dibebaskan dari hukuman. Penilaian harus dilakukan kasus per kasus dan tidak dapat digeneralisasi,” tutup Fajri.
KEYWORD :KBAP Hak ODGJ Hukum