Minggu, 11/05/2025 19:50 WIB

Hakim Ketua Dilaporkan ke KY, PN Jaksel: Tidak Menjadi Hal Luar Biasa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggapi santai laporan pengacara Kuat Maruf terhadap Hakim Ketua ke Komisi Yudisial

Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan ke Komisi Yudisial atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Terkait hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa laporan tersebut bukanlah hal yang luar biasa.

“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis (9/12/2022).

Dituturkannya, pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak yang terlibat dalam perkara untuk merespon jalannya persidangan.

“Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” jelasnya.


KEYWORD :

Kuat Ma`ruf Komisi Yudisial Hakim Ketua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :