Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No.2 Tahun 2017 terkait mekanisme sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada usaha perikanan. Peraturan itu, diklaim akan menciptakan mekanisme kepastian industri perikanan Indonesia agar bebas dari pelanggaran.
Hal itu dikemukakan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti saat meluncurkan laporan dan Peraturan Menteri di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (24/1). "Laporan penelitian ini merupakan satu-satunya Publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang perdagangan orang dan kerja paksa di industri perikanan di indonesia," katanya. Menteri Susi mengatakan, peraturan disahkan pada dari hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang perdagangan orang di sektor perikanan Indonesia, menyasar pelanggaran Hak Asasi Manusia di industri perikanan. Diterbitkannya peraturan itu, dua tahun setelah adanya pemberitaan mengenai kondisi mengenaskan di kapal asing yang ada di perairan Indonesia, peraturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya.Peraturan Menteri Susi Pudjiastuti