Jum'at, 17/05/2024 15:02 WIB

Sidang Praperadilan AKBP Bambang Kayun Digelar Hari Ini

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) direncanakan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto hari ini, Senin (5/12).

"Agenda sidang pertama, jam 09.00 WIB-selesai," Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Dalam gugatannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya. Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.

Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan.

"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Karyoto masih enggan membeberkan secara rinci kasus yang menyeret Bambang Kayun. Namun demikian, ia memastikan bahwa proses hukum KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai aturan hukum.

"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Karyoto.

Untuk diketahui, AKBP Bambang diduga menerima fee berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat  dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM)

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat kepolisian itu.

Informasi dihimpun, uang yang diterima nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.

Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun. Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

KEYWORD :

KPK Bambang Kayun Praperadilan Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :