
Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas akan berpotensi pidana.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, jika memang PP tetap dijalankan dan sudah jelas menabrak UU lainnya maka dua sanksi bisa menjerat pemerintah. "Yakni bisa sanksi secara politis dan sanksi hukum," tegas Azam, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).Menurutnya, Komisi VI akan menyampaikan pandangan bahwa aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut melanggar undang-undang (UU) yang sudah ada.Baca juga :
2023, BRI Setor Pajak Rp45,34 Triliun
Untuk itu, kata Azam, PP 72 itu harus dibenahi atau dibatalkan jika tidak ingin yang menjalakannya terkena sanksi. Sebab, terbitnya PP tersebut akan menjadi masalah yang cukup serius.
2023, BRI Setor Pajak Rp45,34 Triliun
(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga :
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
PP No 72/2016 Komisi VI DPR BUMN