Minggu, 28/04/2024 05:21 WIB

Polri Sita Gedung Tower dan Tas LV dari Tersangka Kasus Net89

Setidaknya ada dua gedung atau bangunan yang disita oleh penyidik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 pada Selasa (22/11).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setidaknya ada dua gedung atau bangunan yang disita oleh penyidik.

"Berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD boulevard Utara Tangerang senilai Rp715 miliar. Yang kedua kantor PT SMI net89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/11).

Selain bangunan, kata Ramadhan, penyidik juga menyita aset berupa jam tangan hingga tas mewah milik tersangka D alias ED.

"Yang pertama uang tunai Rp300 juta, yang kedua menyita 1 mobil senilai Rp270 juta, yang ketiga 1unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, 1 unit laptop senilai Rp6 juta dan 1 unit handphone," tutur Ramadhan.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.

Mereka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, serta Hanny Suteja.

Namun, satu tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

KEYWORD :

Bareskrim Polri Investasi Bodong Net89 Kasus Penipuan Penyitaan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :