Jum'at, 17/05/2024 15:41 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Bambang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

Dia mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannga, Rabu (23/11).

Permohonan Praperadilan diajukan Bambang pada Senin (21/11) dan telah terregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember mendatang.

Bambang diduga terjerat kasus itu saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

"Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," tegas Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menegaskan bahwa proses penetapan Bambang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta adanya alat bukti yang cukup.

"Praperadilan tempat ajang uji dan kontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum namun demikian kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

Namun, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi akan mengumumkan para tersangka maupun konstruksi perkara lengkap saat konferensi pers penahanan.

KPK juga telah mencegah Bambang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.

KEYWORD :

KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Tersangka Korupsi Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :