Jum'at, 17/05/2024 18:06 WIB

KPK: AKBP Bambang Kayun Terima Uang Miliaran hingga Mobil Mewah

Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga AKBP Bambang Kayun Bagus PS diduga menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.

Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11).

Lebih lanjut, Ali menyatakan lembaga antirasuah meyakini pihak Polri akan mendukung penyidikan yang dilakukan KPK terhadap anggotanya.

"Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali.

Namun, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi akan mengumumkan para tersangka maupun konstruksi perkara lengkap saat konferensi pers penahanan.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Bambang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.

Sementara itu, Bambang telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.

Permohonan Praperadilan diajukan pada Senin (21/11) dan telah terregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember mendatang.

KEYWORD :

KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :