Jum'at, 17/05/2024 18:54 WIB

Kementan Terbitkan SOP Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah

Kementan Terbitkan SOP Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah.

Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Inti Pertiwi Nashwari. (Foto: Humas Hortikultura)

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah. SOP tersebut disusun untuk menjawab ketidakpastian peraturan perbenihan selama ini.

"Setiap tahun pemerintah memberikan bantuan benih yang cukup besar ke masyarakat dan petani. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih saja ditemukan benih bantuan yang tidak sesuai standar.

"Dalam pelaksanaannya di lapangan, masih saja ditemukan benih bantuan yang tidak sesuai yang dipersayaratkan, dan menjadi bahan temuan pemeriksa," kata Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Inti Pertiwi Nashwari dalam siaran resminya, Senin (21/11).

Oleh sebab itu, Inti berharap, dengan terbitnya SOP ini diharapkan adanya keseragaman dalam prosedur pemeriksaan benih yang dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT).

"Selain untuk acuan bagi PBT, SOP ini dapat mengoptimalkan peran Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih (BPSB). SOP ini menyeragamkan bagaimana prosedur pemeriksaan benih baik dalam provinsi yang sama, maupun luar provinsi antarpulau," papar Inti.

Menurut Inti, apabila SOP Perbenihan dilaksanakan dengan baik, maka pihaknya dapat memberikan kepastian jika benih yang didistribusikan kepada masyarakat dan petani adalah benih yang benar-benar bermutu.

"Terbitnya SOP ini, maka PBT akan lebih paham tugasnya, dengan begitu benih bantuan pemerintah khususnya benih hortikultura yang diberikan ke masyarakat atau petani benar-benar layak, sehingga kebutuhan benih bermutu varietas unggul terpenuhi dan komoditas hortikultura produktivitasnya semakin meningkat," lanjut Inti.

SOP perbenihan ini tidak hanya diperuntukkan untuk PBT dan BPSP, tetapi juga untuk berbagai pihak terkait yang menangani perbenihan.

"Ada banyak pihak yang diharapkan dapat mengambil manfaat dengan adanya SOP ini. Tidak hanya Direktorat Jenderal Hortikultura saja atau Direktorat Perbenihan, namun untuk pihak yang berkepentingan terhadap perbenihan diantaranya Badan Karantina Pertanian, Dinas Pertanian, Kelompok penerima manfaat, dan penyelia benih," imbuh Inti.

Senada Koordinator Pengawasan Mutu Benih, Lince Saur Friana Sipayung mengatakan bahwa SOP ini merupakan acuan bagi pemangku kepentingan dalam pemeriksaan benih hortikultura.

"Mekanisme pemeriksaan benih mulai dari waktu, lokasi, petugas, komponen diatur dalam SOP ini termasuk dokumen berita acara dan form-form lainnya, sehingga diharapkan pelaksanaannya sama seluruh Indonesia dan sesuai dengan harapan,” kata Lince.

Acara yang digelar secara daring dan luring ini dihadiri para pemangku kepentingan dan stakeholder perbenihan dari seluruh Indonesia dan mendapat apresiasi positif dari seluruh peserta, salah satunya perwakilan dari BPSP Sulawesi Tenggara Finayah Akhirul.

"Adanya pertemuan sosialisasi SOP ini sangat penting dan bermanfaat bagi kami di daerah karena SOP ini dapat dijadikan aturan dasar melaksanakan tupoksi sebagai pemeriksa benih baik yang menggunakan anggaran APBN maupun anggaran daerah," kata Finayah selaku Kasie Kultivar dan Pengawas Benih Dinas Perkebunan dan hortikultura, Provinsi Sulawesi Tenggara.

KEYWORD :

Standar Operasional Prosedur Inti Pertiwi Nashwari Benih Hortikultura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :