Senin, 14/10/2024 21:46 WIB

Jerat Pendiri MRA Group dengan Sangkaan Pencucian Uang

Penyidik dapat menyidik kasus suap sekaligus dengan TPPU.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta serius menelusuri aliran suap Rolls Royce‎ kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar melalui Soetikno Soerdarjo selaku Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd. Dalam upaya itu, lembaga antikorupsi dapat menjerat keduanya dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang.

Demikian disampaikan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih. Menurut Yenti, KPK seharusnya tidak boleh menunda lagi menjerat Soetikno yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group dan Emirsyah yang kini menjabat Chairman MatahariMall.com.

Dikatakan Yenti, penyidik dapat menyidik kasus suap sekaligus dengan TPPU. Sebab dengan penyertaan sangkaan itu, akan membantu penegak hukum dan membuat terang kemana saja uang itu mengalir.

Pasalnya, sebelum uang dugaan suap sampai ke Emirsyah, uang Rolls Royce‎ terlebih dahulu "dikepul" di perusahaan Soetikno. Diduga uang suap juga mengalami perputaran ke tempat lain. Termasuk diduga ke MRA Group dan MatahariMall.com.

"Setalah itu uang suap diterima dikemanakan?, untuk apa?. Itulah TPPU nya. Jadi KPK harus segera sangkakan juga TPPU nya tidak boleh ditunda seharusnya. Sidik sekaligus dengan TPPU," ucap Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih kepada Jurnas.com, Sabtu (21/1/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak menampik terbukanya pernyertaan TPPU terhadap kedua tersangka itu. Terkait upaya itu, KPK tengan memburu sejumlah aset yang diduga berasal dari dugaan suap tersebut.

"Apakah ada upaya lain untuk mengubah bentuk atau samarkan harta kekayakaan. Khusus untuk yang terakhir itu, maka terbuka digunkanan UU TPPU. Namun untuk saat ini belum berandai-andai," ucap Febri.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga tak memungkiri peluang dijeratnya dua tersangka itu dengan sangkaan TPPU. Dugaan keterlibatan MRA Group mengemuka setelah penyidik KPK menggeledah kantornya. Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan bukti terkait dugaan suap ke Emirsyah. Bukti berupa sejumlah dokumen yang terkait kasus ini kemudian disita penyidik KPK.

Modus transaksi ini sendiri diketahui, lantaran KPK dalam proses penyelidikan kasus ini bekerja sama dengan beberapa lembaga dalam negeri dan luar negeri. Namun, Laode enggan menjelaskan lebih jauh kaitan perusahaan Soetikno dengan Rolls Royce.

"Iya, kalau dalam pengembangan penyidikan selanjutnya, Bahwa ini (dugaan kami) bukan suatu kejahatan yang tunggal, tidak hanya satu. Maka terbuka kemungkinan bisa ke arah TPPU," kata Laode.

PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group didirikan oleh beberapa orang. Antara lain, Soetikno Soedarjo, Adiguna Sutowo, Irwan Subiarto, Ongky Sumarno (Direktur Eksekutif Grup Humpuss) dan Yapto Suryosumarno. Ongky Sumarno tak lain adalah adik kandung Rini Soemarno, yang kini menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mayoritas saham MRA Group sebesar 70 persen dimiliki Soetikno dan Adiguna Sutowo. Grup MRA terdiri atas lima divisi (Food & Beverage, Media, Otomotif, Hotel & Properti, serta Gaya Hidup & Hiburan). Kelompok ini sedikitnya memiliki 35 perusahaan, antara lain: Zoom Bar & Lounge, BC Bar, Cafe 21, Radio Hard Rock FM (Jakarta, Bandung, Bali), i-Radio, majalah Kosmo, majalah FHM, Four Seasons Hotel dan Four Seasons Apartement di Bali, dealership Ferrari dan Maserati, Mercedes Benz, Harley Davidson, Ducati, B&0, dan Bulgari.

KEYWORD :

Suap Garuda Emirsyah Satar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :