Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Manfaatkan potensi sistem penyiaran digital semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Peraturan untuk menjalankan sistem itu harus dipersiapkan dengan baik.
"Proses migrasi sistem siaran televisi analog ke sistem siaran digital diharapkan membuka banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk semaksimal mungkin kepentingan masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya untuk diskusi daring bertema Peluang Industri TV Digital dan Tantangan Keamanan Nasional yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/11).
Sejumlah potensi itu, jelas Lestari, harus disampaikan ke publik agar kebijakan tersebut segera memberi dampak positif bagi masyarakat luas.
Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong para pengelola lembaga penyiaran ikut aktif dalam menyajikan konten-konten yang lebih beragam dan bermanfaat.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap siaran televisi digital yang semakin beragam kelak juga diisi dengan konten yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa yang kita miliki.
Rerie berharap para pemangku kepentingan lewat kebijakannya mampu berkolaborasi dengan masyarakat secara baik, untuk menghasilkan produk siaran yang bermanfaat. dalam upaya mewujudkan anak bangsa yang berkarakter dan tangguh menjawab tantangan zaman.
Direktur Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong mengungkapkan peluang Industri penyiaran digital setidaknya bisa menciptakan peluang di tiga sektor yaitu sektor politik, teknologi dan ekonomi.
Di sektor politik, ujar Usman, migrasi dari siaran analog ke digital ini merupakan bentuk demokratisasi dalam industri penyiaran, karena akan terjadi keberagaman kepemilikan lembaga penyiaran dan konten.
Dengan siaran digital, tambah Usman, akan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk menikmati siaran. Apalagi, tambah Usman, dengan siaran digital dimungkinkan adanya interaksi antara penonton dan penyedia siaran untuk memberi pendapat tentang konten siaran.
Peluang di sektor ekonomi, jelas Usman, tentu saja dengan potensi lebih banyak konten bisa disiarkan akan membuka lapangan kerja di berbagai bidang, yang diperkirakan sekitar 200 ribu lapangan kerja. Dari sisi teknologi, jelasnya, tentu saja digitalisasi akan menghadirkan teknologi yang lebih baik.
Tantangannya, ungkap Usman, antara lain adalah keamanan terkait konten. Kondisi saat ini Undang-Undang Penyiaran masih dalam proses revisi di parlemen. Usman berharap hasil revisinya kelak bisa menjawab tantangan yang muncul dari proses migrasi ke siaran digital ini.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Nuning Rodiyah berpendapat migrasi sistem penyiaran analog ke sistem digital menuntut perubahan-perubahan regulasi terkait penyiaran untuk mengantisipasi potensi lebih beragam dan uniknya konten pada sistem penyiaran digital.
Para pemangku kepentingan pada penyiaran digital, ujar Nuning, juga harus bersama-sama mengantisipasi kondisi tersebut.
Nuning memperkirakan pada Juli 2023 revisi UU Penyiaran bisa selesai dan segera diundangkan, tentu saja dengan pengaturan-pengaturan untuk media baru pascamigrasi ke siaran digital.
Migrasi ke sistem digital, menurut Nuning, juga memicu tantangan di sektor kesejahteraan dan keamanan nasional. Sehingga, ujarnya, perlu juga pengaturan baru agar mampu menjawab tantangan tersebut.
Lembaga penyiaran, ujar dia, harus mampu memproduksi informasi yang akuntabel, sehingga bisa membuka berbagai peluang lewat informasi-informasi yang bermanfaat.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Irwansyah berpendapat berpendapat di era berlakunya sistem penyiaran digital sisi produksi konten siaran harus diperbaiki.
Sistem siaran digital, menurut Irwansyah, membuka peluang konten dan budaya lokal berkembang.
Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat dengan berkembangnya teknologi di dunia, migrasi sistem penyiaran digital di tanah air adalah sebuah keniscayaan.
Keputusan untuk bermigrasi yang sudah dituangkan dalam undang-undang, jelasnya, bukan untuk dikompromikan lagi kepada pihak-pihak yang tidak setuju.
KEYWORD :Kinerja MPR Lestari Moerdijat TV Digital Penyiaran Migrasi