Sabtu, 20/04/2024 05:28 WIB

Terkait Kasus Emir, Eks Petinggi Citilink Dicekal

Penecagahan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia

Jakarta - Mantan Petinggi Citilink, Hadinoto Soedigno tak dapat berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Hal itu menyusul permintaan cegah terhadap mantan Direktur Oprasional Citilink ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Pencegahan untuk 6 bulan ke depan, terhitung sejak 16 Januari 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Hadinoto merupakan satu dari tiga saksi yang dicegah berpergian ke luar negeri. Sementara dua saksi lain yang juga dicegah berpergian ke luar negeri yakni Agus Wahjudo dan Sallywati Rahardja. Ia sebelumnya menduduki posisi Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia. Sementara Agus sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Executive Projct Manager Garuda Indonesia. Sedangkan Sellywati diketahui merupakan anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Sama seperti Soetikno Soerdarjo, nama Sellywati sendiri masuk list Panama Papers.

Menurut Febri penecagahan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia. Selain tiga saksi, KPK mencegah dua tersangka kasus ini. Keduanya yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah dan Soetikno Soerdarjo selaku Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Sejauh ini, Soetikno dan Emisyah berada di Indonesia.

"Kami sudah mengajukan ke Imigrasi. Pencegahan terkait proses penyidikan kasus, untuk permudah perkara ini," tutur Febri.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari  Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero), KPK resmi menetapkan Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sementara Soetikno yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

KEYWORD :

Emirsyah Satar Korupsi Pesawat Garuda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :