Rabu, 16/07/2025 15:38 WIB

Polisi Tembakan 45 Gas Air Mata Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Dikatakan Beka, gas air mata pertama kali ditembakkan polisi pada pukul 22.08.59 WIB.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya. (Photo istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada 45 peluru gas air mata yang ditembakkan saat tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022. Gas air mata itu tidak hanya ditembakkan personel Brimob dan Sabhara.

"Sebanyak 27 tembakan terlihat dalam video dan kemudian 18 lainnya terkonfirmasi terdengar suara tembakannya. Jadi itu sebanyak 45 kali (tembakan gas air mata)," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Dikatakan Beka, gas air mata pertama kali ditembakkan polisi pada pukul 22.08.59 WIB. Selanjutnya, dalam hitungan detik 11 gas air mata dilepaskan ke arah lapangan bagian selatan. Tembakan gas air mata terus berlanjut dan jumlahnya mencapai 24 kali selama pukul 22.11 WIB hingga 22.15 WIB.

"Setiap tembakan berisi satu sampai lima amunisi gas air mata," kata Beka.

Beka mengatakan jenis senjata yang digunakan untuk melontarkan gas pengurai massa tersebut, yakni laras licin panjang dengan selongsong kaliber 37-38 mm. Lalu, Flash Ball Super Pro kaliber 44 dan Antiriot AGL kaliber 38.

Beka menyebut penembakan gas air mata itu dilakukan aparat keamanan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas kemauan masing-masing personel.

"Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa," katanya.

Beka mengungkapkan match commisioner atau pengawas pertandingan mengetahui aparat keamanan membawa senjata gas air mata dalam pertandingan namun tidak melaporkan soal ini. Match commisioner disebut tak tahu menahu bahwa penggunaan gas air mata dalam pertandingan di dalam stadion dilarang.

"Ini vital. Jadi pengakuan dari match commisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ujar Beka.

Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Sebanyak 135 orang meninggal dalam tragedi nahas tersebut. Sementara itu, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat. Korban meninggal diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa ini, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita: Ketua Panpel Arema FC, AH: Security Officer, SS; Kabag Operasi Polres Malang, WSS; Danki III Brimob Polda Jawa Timur, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, BSA.

Terakhir, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri per 10 Oktober 2022.

KEYWORD :

Tragedi Kanjuruhan Suporter Bola Tewas Komnas HAM Gas Air Mata




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :