Kamis, 25/04/2024 21:01 WIB

Di Sidang Kasus Brigadir J, Terdakwa Arif Rachman Mengaku Diperintah Ferdy Sambo

Terdakwa Arif Rachman menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengaku hanya menjalankan perintah terdakwa Ferdy Sambo.

Terdakwa Arif Rachman di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Proses persidangan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dilanjutkan hari ini Jumat (28/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsinya, terdakwa Arif menyebutkan bahwa tindakannya dalam perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah perintah dari atasannya saat itu Ferdy Sambo.

“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum dilakukan atas dasar perintah Saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang belum diambil tindakan hukum apapan oleh atasan yang menghukumnya, maka keputusan tersebut masih merupakan keputusan yang sah pejabat berwenang,” ucap tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).

Selain itu, tim kuasa hukum menyebut, tindakan yang dilakukan terdakwa Arif dalam perkara perintangan penyidikan bertujuan menjaga reputasi lembaga.

“Tindakan faktual yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin sebagai pejabat pemerintah pelaksana yang masih berwenang justru hakikatnya ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan citra serta reputasi lembaga,” jelasnya.

KEYWORD :

Arif Rachman Ferdy Sambo Brigadir J




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :