Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan
Jakarta - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam PP No. 72/2016.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai, dalam PP baru tersebut, terjadi pelonggaran tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR.Menurutnya, disahkannya PP No 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas oleh Presiden Jokowi dinilai inkonstitusional."Selain bertentangan dengan banyak perundang-undangan terutama Pasal 23 jo. Pasal 33 UUD RI Tahun 1945. Pada PP 72/2016 pun disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat melakukan perpindahan, perubahan kekayaan negara tanpa harus melewati mekanisme APBN dan tanpa harus mendapatkan persetujuan oleh DPR," kata Heri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
PP No 72/2016 Komisi XI Heri Gunawan























