Rabu, 01/05/2024 14:20 WIB

Gunting Pengawasan DPR, PP 72/2016 Inkonstitusional

Disahkannya PP No 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas oleh Presiden Jokowi dinilai inkonstitusional.

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan

Jakarta - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam PP No. 72/2016.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai, dalam PP baru tersebut, terjadi pelonggaran tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR.

Menurutnya, disahkannya PP No 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas oleh Presiden Jokowi dinilai inkonstitusional.

"Selain bertentangan dengan banyak perundang-undangan terutama Pasal 23 jo. Pasal 33 UUD RI Tahun 1945. Pada PP 72/2016 pun disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat melakukan perpindahan, perubahan kekayaan negara tanpa harus melewati mekanisme APBN dan tanpa harus mendapatkan persetujuan oleh DPR," kata Heri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

Kata Heri, hal tersebut mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius. Menurutnya, sebagai obyek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR.

"Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi," tegasnya.

Jika pemerintah tetap ngotot untuk meloloskan PP No. 72/2016 tersebut, kata Heri, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai upaya untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN.

"Dan lagi-lagi, upaya tersebut bisa dikualifikasi sebagai tindakan yang melanggar konstitusi. Sebab UUD 1945 telah mengamahkan DPR untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi; Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan."

KEYWORD :

PP No 72/2016 Komisi XI Heri Gunawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :