Minggu, 13/07/2025 22:45 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan jalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto; Jurnas/Dok Polri TV).

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana perkara Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Hendra Kurniawan Brigadir J Perintangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :