Kamis, 25/04/2024 07:22 WIB

KPK Minta Negara Tanggung 50 Persen Dana Parpol

KPK mengusulkan agar negara dapat membantu pendanaan partai politik (Parpol). Diusulkan, supaya 50 persen dana Parpol ditanggung negara.

Foto kantor KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar negara dapat membantu pendanaan partai politik (Parpol). Diusulkan, supaya 50 persen dana Parpol ditanggung negara.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, negara ikut membantu pendanaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kondisi geografi.

"Porsi ideal diusulkan 50 persen dari kebutuhan parpol dengan kenaikan bertahap secara proporsional," kata Syarif, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1).

Kata Syarif, pihaknya telah melakukan pengkajian sejak tahun 2012 atas usulan tersebut. Adapun yang menjadi point penting KPK adalah tentang rekrutmen, kaderisasi, dan pendanaan.

"Alokasi bantuan sebanyak 25 persen untuk perekrutan dan 75 persen untuk pendidikan," terang Syarif.

KEYWORD :

Dana parpol Parpol Dibiayai Negara KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :