Jum'at, 26/04/2024 15:30 WIB

PKB Setuju UU Penodaan Agama Tak Dihapus, Tapi...

‎PKB sependapat dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait Undang-Undang (UU) penodaan agama agar tidak dihapus.

syaiful bahri anshori

‎Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sependapat dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait Undang-Undang (UU) penodaan agama agar tidak dihapus.

Sekretaris Dewan Syuro PKB Syaiful Bahri Anshori mengatakan, UU tentang penodaan agama itu harus ada standarisasi definisi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir.

‎"Kalau saya tidak mengahapus, tapi harus ada standarisasi apa yang dimaksud dengan penodaan agama itu, jangan sampai UU itu karet‎," kata Syaiful, kepada Jurnas.com, Jakarta, Rabu (18/1).

Hal itu, kata Syaiful, untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan terhadap UU tersebut hanya untuk kepentingan kelompok dan politik semata. "Saya khawatir jangan sampai nanti penggunaan UU itu dipakai hanya untuk kepentingan politik," tegas Anggota Komisi I DPR itu.

Sebelumnya, sejumlah antropolog menemui Presiden Jokowi kemarin dan meminta agar undang-undang tentang penodaan agama dicabut. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak sependapat dengan usulan tersebut.

"Saya menangkapnya bukan menghilangkan, tapi bagaimana agar UU itu didudukkan secara semestinya, begitu. Jadi tidak kemudian digunakan untuk menghukum orang, dalih menista atau menoda," kata Lukman di Istana Negara,, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Peraturan ini dibuat, kata Lukman, agar tak ada agama apa pun yang disimpangi sehingga bisa mencegah kerawanan sosial.

"Jadi harus dilihat UU itu dari sisi preventif," ungkap Lukman.

Undang-undang penodaan agama yang dimaksud Lukman adalah UU No 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden RI pertama Soekarno itu kemudian mengutip pula KUHP Pasal 156a.

"Itu karena dulu tahun `65 banyak sekali orang mengaku-aku sebagai tokoh agama, ahli agama, lalu menyebarluaskan ajaran-ajaran yang justru bertolak belakang dari esensi agama itu sendiri. Itulah kenapa kemudian muncul UU itu untuk bagaimana agar ajaran pokok setiap agama tidak boleh dinodai, tidak boleh dinistakan," tutur Lukman.

KEYWORD :

UU Penodaan Agama Menag PKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :