| Rabu, 18/01/2017 05:31 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Pasal 70 ayat 2 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.
Demikian disampaikan Ahli TPPU Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih. Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Yenti, Mengingat kasus pencucian uang para pelaku Tindak Pidana Korupsi akan mensamarkan harta-hartanya ke sanak keluarga terdekat atau orang-orang yang dipercaya.
Pun disinyalir Wawan menyamarkan aset melalui sanak keluarga Wawan yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara, seperti istri Wawan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
"Namanya aliran dana korupsi itu kalau tidak dialirkan ke rekening sendiri pasti akan dialirkan disekitar orang-orangnya, keluarganya, orang terdekat," ungkap Yenti di Jakarta, Selasa (17/1).
Selain itu, lanjut Yenti, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru jika KPK lambat menangani TPPU Wawan. Andhika sendiri saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Banten. Pun demikian, Yenti Yenti tetap mengingatkan pengusutan dan penuntasan itu harus sesuai dengan alat bukti yang ada.
"Berbahaya sekali dana korupsi itu mengalir kemana-mana, apalagi mengalir hingga pendanaan kampanye. Itu harus dorong, jadi saya meminta KPK untuk disegerakan melacak TPPUnya khawatir nanti aliran dananya susah dilacak. Hukum pidana jalannya aturannya sendiri, kalau saya harus segerakan jangan nanti terpilih malah menimbulkan masalah dikemudian hari," ungkap Yenti.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan penanganan perkara TPPU adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah, dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten akan dituntaskan. Namun, penanganan perkara yang dilakukan sejak Januari 2014 itu butuh kehati-hatian.
"Kita masih identifikasi karena berbicara pihak menikmati hasil kejahatan tentu yang digunakan adalah pasal pencucian uang pasif namun perlu pendalaman lebih lanjut, tentu perkara ini akan dituntaskan," ucap Febri dikonfirmasi terpisah.
Dalam kasus pencucian uang, Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan terkait Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali.
Sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan juga pernah diperiksa KPK. Di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.
KEYWORD :
Korupsi Tangerang Tubagus Chaeri Wardhana