Tubagus Chaeri Wardhana
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Pasal 70 ayat 2 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.
Demikian disampaikan Ahli TPPU Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih. Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Yenti, Mengingat kasus pencucian uang para pelaku Tindak Pidana Korupsi akan mensamarkan harta-hartanya ke sanak keluarga terdekat atau orang-orang yang dipercaya. Pun disinyalir Wawan menyamarkan aset melalui sanak keluarga Wawan yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara, seperti istri Wawan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. "Namanya aliran dana korupsi itu kalau tidak dialirkan ke rekening sendiri pasti akan dialirkan disekitar orang-orangnya, keluarganya, orang terdekat," ungkap Yenti di Jakarta, Selasa (17/1).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Tangerang Tubagus Chaeri Wardhana

























