Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada hari ini, Kamis (13/10).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi: Gazalba Saleh (hakim agung) dan Hasbi Hasan (Sekretaris MA)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/10).
KPK terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Sudrajad dkk. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.
Selain itu, KPK telah menggeledah beberapa tempat. Di antaranya yaitu ruang kerja tiga hakim agung MA.
KPK Ingatkan Kaesang Pangarep Hidup Sederhana
Dari sana, tim penyidik KPK mendapat bukti berupa dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara.
KPK sejauh ini memproses hukum 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Seluruh tersangka kini telah ditahan.
Mereka ialah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Sudrajad disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.
Adapun Sudrajad dan lima tersangka lain yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
KEYWORD :KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Sudrajad Dimyati